PURBALINGGA – Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Kabupaten Purbalingga disetujui bersama untuk jadi Perda oleh Bupati Purbalingga dengan para Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga, Rabu (26/6/2024) di Ruang Rapat DPRD. Persetujuan ini menandakan telah menyepakati realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, juga memastikan apakah program, kegiatan dan anggaran yang telah digunakan secara efisien, efektif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat mewujudkan target kinerja program, kegiatan dan anggaran yang ditetapkan.
“Terima kasih yang setulus – tulusnya, kepada segenap pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Purbalingga , serta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga, atas sinergi yang terjalin dengan sangat baik, sehingga pada hari ini, Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah,” kata Bupati Tiwi.
Untuk diketahui, sebelum dilaksanakan persetujuan ini telah dibahas secara mendalam dalam rapat-rapat komisi maupun rapat Badan Anggaran. Secara singkat realisasi APBD 2023 dalam Raperda ini antara lain : Pendapatan Rp 2.066.978.403.884,77, Belanja Rp 2.068.992.338.826,00 menghasilkan defisit Rp 2.013.934.941,15. Sedangkan dari pembiayaan, tercatat penerimaan sebesar Rp 113.064.503.748,00 dan pengeluaran sebesar Rp 4.375.482.849,00 sehingga menghasilkan pembiayaan netto Rp 108.689.020.889,00. Terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 106.675.085.957,58.
Terkait dengan berbagai masukan, saran, usulan, serta hasil pembahasan yang dirangkum selama proses pembahasan Raperda antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Bupati akan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan proses perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. “Dengan harapan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga ke depan akan menjadi semakin baik,” imbuhnya.
Setelah adanya persetujuan bersama ini, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui guna penetapan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 ini. Termasuk di dalamnya adalah harus melalui proses evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah, serta proses harmonisasi Raperda dengan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Kita berharap, semoga evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 ini, dapat segera dilaksanakan dan dapat memberikan hasil yang baik, sehingga Raperda ini bisa segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.(Gn/Prokompim)
Recent Comments