PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2023 kepada DPRD Purbalingga. Bupati menyampaikan beberapa capaian makro atas penyelenggaraan pemerintahan di tahun 2023 dibandingkan 2022 lalu.

“Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Purbalingga tahun 2023 tercatat 70.51, meningkat (1,4%) dibandingkan tahun 2022 yaitu sebesar 69,54; Angka kemiskinan tahun 2023 berada pada angka 14,99%, mengalami penurunan dibanding tahun 2022 yang berada pada angka 15,3%,” kata Bupati Tiwi dalam acara Rapat Paripurna DPRD, Jum’at (22/3/2024) di Ruang Rapat DPRD.

Selain itu, Bupati juga menyampaikan capaian lain terkait masyarakat Purbalingga, antara lain : usia harapan hidup dari 72,89 jadi 73,98 tahun, harapan lama sekolah dari 12,02 jadi 12,02 tahun, rata-rata lama sekolah dari 7,33 jadi 7,34 tahun, tingkat partisipasi angkatan kerja dari 73,00% jadi 73,45%, pengeluaran per kapita penduduk dari Rp 10.277.000 per tahun jadi Rp 10.964.000 per tahun.

“Demikian realisasi investasi ke Kabupaten Purbalingga meningkat dari Rp 1.499.620.359.229 menjadi Rp 1.535.015.624.405. PDRB atas dasar harga berlaku juga meningkat dari Rp 28.823,86 miliar jadi Rp 31.224,55,” lanjutnya.

Bupati juga merinci realisasi APBD tahun 2023 Unaudited. Tercatat Pendapatan Daerah terealisasi sebesar Rp 2.066.961.120.884,77 atau 101,40% dari target Rp 2.038.485.069.000. Belanja Daerah terealisasi Rp 2.068.992.338.825,92 atau 96,40% dari target Rp 2.146.187.072.000. Sedangkan Pembiayaan, terdiri dari Penerimaan dari SILPA tahun lalu sebesar Rp 113.064.503.748 dan Pengeluaran untuk penyertaan modal sebesar Rp 5.362.500.000.

Selain penyerahan LKPJ, Bupati juga menyampaikan 4 Raperda untuk dimasukkan dalam Propemperda 2024. “Perlu menetapkan perubahan kedua Propemperda tahun 2024 dengan memasukkan Raperda tentang tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa,” katanya.

Ia menjelaskan, raperda tersebut dilatarbelakangi adanya perubahan pengaturan tentang perangkat desa terutama batas usia pensiun bagi perangkat desa, menyesuaikan regulasi yang lebih tinggi yakni Permendagri Nomor 67 tahun 2017. Sedangkan 3 raperda lainnya yang juga disampaikan antara lain : Raperda Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Di Kabupaten Purbalingga, Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purbalingga, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada BUMD. (Gn/Prokompim)