Bagian Hukum terdiri dari :
a. Subbagian Perundang-undangan;
b. Subbagian Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum; dan
c. Subbagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Subbagian Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan penyusunan peraturan perundang – undangan daerah, pengkajian peraturan perundang–undangan yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah, harmonisasi peraturan perundang–undangan daerah, dan pengajuan klarifikasi dan evaluasi peraturan perundang–undangan daerah.

Subbagian Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengelolaan sistem jaringan dokumentasi dan informasi produk hukum daerah, Inventarisasi dan penyerapan informasi, publikasi produk hukum dan dokumentasi hukum, pelayanan informasi kepada perangkat daerah dan masyarakat tentang produk hukum daerah dan peraturan perundang– undangan lainnya.

Subbagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah dan pelaksanaan kebijakan daerah, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Pengawasan dan penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penyelesaian perkara/sengketa yang menyangkut tugas Pemerintah Daerah, fasilitasi layanan bantuan hukum litigasi/non litigasi dan advokasi hukum bagi aparatur perangkat daerah, kepala desa dan perangkat desa yang tersangkut perkara kedinasan meliputi masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara , konsultasi penyelesaian kasus Tata Usaha Negara, konsultasi hukum dan HAM, penyuluhan hukum dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Tingkat Kabupaten, sosialisasi peraturan perundang – undangan.