Dalam melaksanakan tugas , Bagian Perekonomian mempunyai fungsi :

  1. fasilitasi perumusan kebijakan daerah bidang Produksi Sumber Daya Alam, Jasa Ekonomi, BUMD dan Lembaga Keuangan;
  2. pengooordinasian penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Produksi Sumber Daya Alam, Jasa Ekonomi, BUMD dan Lembaga Keuangan;
  3. pembinaan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Produksi Sumber Daya Alam, Jasa Ekonomi, BUMD dan Lembaga Keuangan;
  4. fasilitasi layanan administrasi dan teknis penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Produksi Sumber Daya Alam, Jasa Ekonomi, BUMD dan Lembaga Keuangan;
  5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Produksi Sumber Daya Alam, Jasa Ekonomi, BUMD dan Lembaga Keuangan; dan
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan sesuai tugas dan fungsinya.