Dalam melaksanakan tugas , Bagian Perekonomian mempunyai fungsi :
- fasilitasi perumusan kebijakan daerah bidang Produksi Sumber Daya Alam, Jasa Ekonomi, BUMD dan Lembaga Keuangan;
- pengooordinasian penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Produksi Sumber Daya Alam, Jasa Ekonomi, BUMD dan Lembaga Keuangan;
- pembinaan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Produksi Sumber Daya Alam, Jasa Ekonomi, BUMD dan Lembaga Keuangan;
- fasilitasi layanan administrasi dan teknis penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Produksi Sumber Daya Alam, Jasa Ekonomi, BUMD dan Lembaga Keuangan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Produksi Sumber Daya Alam, Jasa Ekonomi, BUMD dan Lembaga Keuangan; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan sesuai tugas dan fungsinya.
Recent Comments