PURBALINGGA – Sebanyak 1.250 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purbalingga di halaman Kantor Satpol PP, Kamis (2/5/2024). Miras tersebut merupakan hasil razia yang mekanisme penjualannya dinyatakan melanggar...









