Tugas Pokok
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu SEKDA dalam mengoordinasikan perumusan, penyelenggaraan, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat.
Fungsi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- Pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian pembinaan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian layanan administrasi dan teknis penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh SEKDA sesuai dengan tugas dan fungsinya
B E R I T A
Bupati dan Wabup Dapat Apresiasi Atas Dukungan Pembangunan Alun-alun Sumringah
PURBALINGGA - Rombongan pejabat Pemkab Purbalingga berkunjung ke Kecamatan Karanganyar guna mengikuti Halal Bihalal bersama masyarakat, Selasa (23/4/2024). Rombongan yang dipimpin Wakil Bupati H Sudono mendapat apresiasi karena telah memberi dukungan anggaran untuk...
Musrenbang RPJPD, 3 Jembatan Prioritas Dibangun Kurun 20 Tahun ke Depan
PURBALINGGA - Arah pembangunan Kabupaten Purbalingga untuk 20 tahun ke depan mulai dibahas dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 - 2045. Salah satu pengembangan potensi infrastruktur yang penting untuk dikerjakan yakni 3 jembatan...








Recent Comments