Tugas Pokok
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu SEKDA dalam mengoordinasikan perumusan, penyelenggaraan, pembinaan, fasilitasi layanan administrasi dan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat.
Fungsi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- Pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian pembinaan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian layanan administrasi dan teknis penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pengoordinasian pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan daerah dan pelaksanaan program bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat;
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh SEKDA sesuai dengan tugas dan fungsinya
B E R I T A
Terima Kunjungan CEO dari Jepang, Pemkab Purbalingga Jajaki Kerjasama Penyaluran Tenaga Kerja
PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga menerima kunjungan kerjasama dari Advance Culture Center (ACC) Co. Ltd, sebuah sekolah bahasa dan kebudayaan yang bertempat di Kota Fujinomia, Perfektur Shizouka Jepang.Rombongan diterima oleh Asisten Perekonomian dan...
Bupati dan Wabup Dapat Apresiasi Atas Dukungan Pembangunan Alun-alun Sumringah
PURBALINGGA - Rombongan pejabat Pemkab Purbalingga berkunjung ke Kecamatan Karanganyar guna mengikuti Halal Bihalal bersama masyarakat, Selasa (23/4/2024). Rombongan yang dipimpin Wakil Bupati H Sudono mendapat apresiasi karena telah memberi dukungan anggaran untuk...








Recent Comments